Deskripsi:MERRIES PANTS GOOD SKIN M merupakan popok celana ukuran M yang dapat digunakan untuk berat 7-12 kg. MERRIES PANTS GOOD SKIN M tersedia mulai dari isi 1 pcs, 9 pcs, 22 pcs, 34 pcs, dan 50 pcs. MERRIES PANTS GOOD SKIN mampu mengunci cairan dengan cepat dan dapat menampung hingga 5x pipis sehingga kulit bayi tetap kering. Untuk MERRIES PANTS GOOD SKIN M mampu menampung 40ml/pipis. Kelembutan serat kain +40% lebih lembut. Lebih melindungi kulit bayi dibandingkan produk sebelumnya. MERRIES PANTS GOOD SKIN telah teruji klinis, memiliki sirkulasi yang baik, mampu mencegah iritasi, karet popok elastis dan lembut, cairan menyebar sehingga popok tidak menggembung, terdapat gather di sisi kiri dan kanan popok, serta memiliki desain popok yang menarik dan penuh warna. |
|
Kemasan:1 Pcs |
|
Indikasi / Manfaat / Kegunaan:Popok bayi |
Kategori:Lain-lain |
|
Dosis:Sesuai kebutuhan individu |
|
Penyajian:1. Masukkan kedua tangan ibu ke lubang kaki popok dan masukkan kaki bayi melalui lubang. 2. Rapikan sisi karet dan pelindung samping popok dengan menggunakan jari. 3. Tarik bagian pinggang popok hingga menutupi perut. |
|
Cara Penyimpanan:Simpan popok di tempat yang sejuk dan kering serta jauhkan dari jangkauan anak-anak. |
|
Perhatian:1. Sebaiknya popok sering diganti dan bersihkan kotoran yang menempel di kulit bayi agar kulit bayi tetap sehat. 2. Bila mengalami masalah kulit, hentikan pemakaian popok dan konsultasikan dengan dokter. |
|
Nama Standar MIMS:MERRIES PANTS GOOD SKIN M 22S |
|
Nomor Izin Edar:PKL 20402020702 |
|
Pabrik:PT KAO Indonesia |
|
Keterangan: |
|
Referensi:Deskripsi Merries Pants Good Skin M diambil dari https://web.kao.com/id/merries/ |
Ditinjau oleh Apoteker K24Klik
Masa kadaluarsa produk akan dipastikan tidak kurang dari 2 bulan sejak tanggal pengiriman.
Segala bentuk
kesalahan penulisan obat adalah diluar
tanggung jawab
K24klik.com. Foto bisa berbeda dengan kemasan terbaru. Foto tiap produk akan kami pantau dan
perbarui. Harga bisa berbeda dengan di apotek.
Ulasan Produk
( 5.0 )

Tidak Membantu
Laporkan Penyalahgunaan
